| Ketua Komisi B DPRK Jayawijaya Yosep Lokobal di dampingi Wakil Ketua Bapimperda Robi Lokobal saat menandatangani hukum adat, di halaman kantor distrik Assolokobal, Sabtu (22/2026). (Foto: SBP) |
SUARABALIEMPAPUA – Masyarakat suku Asso Lokobal di Distrik Asolokobal, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, resmi menetapkan hukum adat yang mengatur perlindungan manusia dan kehidupan sosial, batas wilayah adat, tanah ulayat, hak-hak masyarakat adat, hingga sanksi adat.
Penetapan hukum adat tersebut dilakukan melalui forum musyawarah terbuka, sosialisasi, dan penetapan hukum adat yang dipusatkan di halaman Kantor Distrik Asolokobal, Sabtu (22/8/2026), sejak pagi hingga sore hari.
Diketahui sebelumnya, sehari sebelum penetapan, masyarakat adat telah melaksanakan musyawarah perumusan hukum adat yang melibatkan para tokoh adat dan masyarakat setempat.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Jayawijaya Herman Doga, Ketua Dewan Adat Hubula Engelbertus Surabut, Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan Benny Mawel, Kepala Distrik Asolokobal, para kepala kampung, dan empat kelurahan serta tokoh adat dari setiap honai adat di wilayah Asolokobal, dan ratusan masyarakat.
Perwakilan tokoh adat, Ketua LMA Distrik Assolokobal Carles Asso, mengatakan hukum adat tersebut lahir dari dinamika sosial dan keresahan masyarakat yang melihat tatanan kehidupan adat mulai mengalami perubahan akibat perkembangan zaman.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan aturan yang dapat menjadi pedoman sekaligus benteng perlindungan terhadap nilai-nilai adat yang diwariskan para leluhur.
“Banyak masyarakat mengeluh dan menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di tengah kehidupan sosial. Dari berbagai keresahan itu, para tokoh adat bersama masyarakat dan didukung oleh anggota DPRK Jayawijaya Yosep Lokobal dan Robby Lokobal kemudian berinisiatif menyusun aturan adat yang menjadi harapan bersama masyarakat,” ujarnya.
Carles menjelaskan, penyusunan hukum adat Asolokobal bukan dilakukan secara mendadak. Kajian dan pembahasan telah dimulai sejak tahun 2024 melalui berbagai pertemuan dan diskusi yang melibatkan tokoh adat serta masyarakat. Hasilnya kemudian dirumuskan dalam musyawarah besar dan disepakati bersama untuk menjadi pedoman hukum adat masyarakat Asolokobal.
Menurutnya, hukum adat yang telah ditetapkan tersebut bertujuan mengembalikan nilai-nilai sosial dan budaya yang mulai tergerus oleh perkembangan zaman, sekaligus memperkuat identitas masyarakat adat di wilayah Asolokobal.
“Kita ingin hidup damai dengan hukum adat. Pesan-pesan leluhur yang mulai hilang ingin kita hidupkan kembali. Hukum adat ini menjadi pagar perlindungan bagi masyarakat dan generasi muda agar tetap menjaga nilai-nilai budaya yang diwariskan nenek moyang,” katanya.
Masyarakat berharap penetapan hukum adat tersebut dapat menjadi landasan dalam menjaga ketertiban sosial, melindungi hak-hak masyarakat adat, serta memperkuat keberadaan tanah ulayat dan nilai-nilai budaya yang menjadi identitas masyarakat Asolokobal di tengah arus perubahan zaman.
Sementara itu Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Jayawijaya, Robi Lokobal, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Adat Distrik Assolokobal yang telah disusun oleh masyarakat adat bersama pemerintah distrik dan kampung setempat.
Menurutnya, peraturan tersebut merupakan langkah penting untuk menata kehidupan masyarakat di berbagai bidang, mulai dari adat, pendidikan, ekonomi hingga keamanan.
"Kami berharap semua pihak dapat menjadi pelaku dan pengawal agar peraturan ini benar-benar berjalan dengan baik. Yang paling utama menjalankannya adalah pemerintah kampung dan pemerintah distrik dengan dukungan seluruh masyarakat," kata Robi.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan peraturan tersebut merupakan inisiatif Kepala Distrik Assolokobal bersama Ketua Elemen Distrik dan Ketua Asosiasi Pemerintah Kampung yang membawahi sembilan kampung di wilayah tersebut. DPRK Jayawijaya, kata dia, hanya berperan sebagai fasilitator dan pendukung.
Menurut Robi, peraturan adat yang lahir dari masyarakat seperti ini perlu mendapat perhatian serius karena menjadi dasar dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat. Ia bahkan berharap konsep serupa dapat diterapkan di seluruh distrik di Kabupaten Jayawijaya.
"Kalau bisa hal yang sama terjadi di 40 distrik. Jangan hanya di Assolokobal, karena peraturan ini mengatur kehidupan adat, politik, pendidikan, ekonomi dan berbagai aspek lainnya," ujarnya.
Sebagai unsur legislatif, DPRK Jayawijaya berkomitmen mendorong agar peraturan adat yang telah disusun masyarakat dapat berkembang menjadi peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat.
Robi menilai kehadiran peraturan adat juga menjadi salah satu cara mendukung program pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah. Selama ini, banyak persoalan masyarakat yang diselesaikan melalui hukum adat sehingga perlu diperkuat dengan aturan yang jelas.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi B DPRK Jayawijaya, Yosep Lokobal, mengatakan sosialisasi dan penetapan hukum adat Distrik Assolokobal merupakan langkah yang sangat penting dan patut menjadi contoh bagi distrik lain.
"Saya berharap ini menjadi contoh bagi distrik-distrik lain sehingga ada kekuatan hukum di tingkat distrik yang bisa menjadi dasar penyelesaian berbagai persoalan masyarakat," katanya.
Yosep menegaskan bahwa hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara. Menurutnya, hukum positif tetap berjalan, namun keputusan-keputusan adat memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan di tingkat kampung dan distrik.
Ia menambahkan, DPRK Jayawijaya bersama pemerintah daerah dan elemen masyarakat akan memperjuangkan agar konsep peraturan adat tersebut dapat dikembangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di seluruh wilayah Jayawijaya.
"Kami berharap apa yang sudah digodok oleh elemen masyarakat ini dapat menjadi dasar untuk disosialisasikan ke 40 distrik, 328 kampung dan 24 kelurahan sebagai fondasi penyelesaian berbagai persoalan di daerah," ujar Yosep.
Dengan adanya dukungan dari legislatif, pemerintah daerah dan masyarakat adat, Peraturan Adat Distrik Assolokobal diharapkan menjadi model penguatan hukum adat sekaligus menjaga ketertiban, keamanan dan keharmonisan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya.***