| Tokoh Adat Distrik Assolokobal saat melakukan penandatanganan kesepakatan Penetapan Hukum Adat di halaman kantor distrik, Sabtu (22/8/2026). Foto: SBP |
SUARABALIEMPAPUA – Pemerintah Distrik Assolokobal bersama masyarakat adat secara resmi menetapkan Keputusan Bersama tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat Masyarakat Distrik Assolokobal Tahun 2026.
Keputusan tersebut menjadi pedoman dalam menjaga keberadaan masyarakat hukum adat, melindungi hak ulayat, serta mengatur kehidupan sosial masyarakat di wilayah Distrik Assolokobal, Kabupaten Jayawijaya.
Dalam dokumen keputusan tersebut dijelaskan bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan bersama ini bertujuan mewujudkan masyarakat adat yang sejahtera, aman, dan berkembang sesuai harkat kemanusiaan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Dalam ketentuan tersebut, masyarakat hukum adat Assolokobal memiliki hak atas wilayah adat, sumber daya alam, pelaksanaan hukum adat, peradilan adat, serta perlindungan terhadap nilai-nilai budaya dan spiritualitas yang diwariskan secara turun-temurun.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah perlindungan tanah adat. Masyarakat menetapkan bahwa tanah adat di wilayah Distrik Assolokobal merupakan milik suku Assolokobal dan diperuntukkan sebagai hak guna pakai bersama untuk bercocok tanam. Tanah adat tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Apabila ditemukan praktik jual beli tanah adat, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum adat, sanksi sosial, serta diproses sesuai hukum pidana yang berlaku. Tanah yang diperjualbelikan juga akan dikembalikan kepada suku Assolokobal sebagai pemilik hak ulayat.
Selain mengatur tanah adat, keputusan bersama tersebut juga mengatur berbagai bentuk pelanggaran sosial yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
Konflik perang suku yang dipicu oleh persoalan minuman keras, tanah adat, perempuan, kecelakaan lalu lintas, maupun konflik antar distrik dikenakan sanksi adat berupa 30 ekor babi dan denda uang sebesar Rp200 juta, serta dapat diproses secara hukum pidana.
Dalam bidang ketertiban sosial, pencurian babi, kendaraan, maupun barang berharga lainnya dikenakan sanksi adat berupa babi dan denda uang puluhan juta rupiah. Sementara penjualan minuman keras dan ganja juga dikenakan sanksi adat serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan adat tersebut turut mengatur tata cara perkawinan masyarakat Assolokobal. Setiap perkawinan wajib melalui proses nikah adat dan nikah gereja. Pembayaran maskawin ditetapkan dalam bentuk babi sesuai ketentuan adat yang berlaku dan tidak diperkenankan menggunakan uang sebagai maskawin utama.
Masyarakat juga menegaskan pentingnya pelestarian budaya melalui pelaksanaan upacara adat, pendidikan nilai-nilai budaya kepada generasi muda, serta pelaksanaan inisiasi adat bagi laki-laki sesuai tradisi yang berlaku.
Pemerintah Distrik, pemerintah kampung, dan lembaga masyarakat adat diberikan tanggung jawab untuk bersinergi dalam menjaga, melestarikan, dan memberdayakan masyarakat adat, termasuk membantu penyelesaian konflik sosial yang terjadi di wilayah hukum adat Assolokobal.
Melalui keputusan bersama ini, masyarakat adat Assolokobal berharap nilai-nilai adat, hak ulayat, serta kehidupan sosial masyarakat dapat tetap terjaga di tengah perkembangan pembangunan dan perubahan zaman.***