Penjual Pinang di Wamena Diimbau Segera Pindah ke Pasar Resmi

 

Kepala Distrik Wamena sekaligus Ketua Forum Asosiasi 40 Kepala Distrik Kabupaten Jayawijaya, Nius Wenda, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (24/8/2026). Foto: SBP

SUARABALIEMPAPUA – Kepala Distrik Wamena sekaligus Ketua Forum Asosiasi 40 Kepala Distrik Kabupaten Jayawijaya, Nius Wenda, kembali mengeluarkan himbauan ketiga kepada para pedagang pinang yang masih berjualan di bahu jalan dan sejumlah titik di Kota Wamena. Hal ini dikatakan, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (24/8/2026).

Dalam keterangannya, Nius Wenda menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penertiban terhadap para pedagang yang masih berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan. Ia meminta seluruh pedagang segera memanfaatkan pasar yang telah disediakan pemerintah.

Menurutnya, keberadaan lapak-lapak pinang di pinggir jalan dinilai mengganggu kebersihan, keindahan, dan kenyamanan kota sebagai ibu kota Kabupaten Jayawijaya sekaligus ibu kota Provinsi Papua Pegunungan.

Pemerintah Distrik Wamena memberikan batas waktu terakhir melalui himbauan ketiga ini sebelum dilakukan inspeksi mendadak (sidak). 

"Selain itu, Kami akan melakukan pendataan terhadap para pedagang guna memastikan identitas dan administrasi kependudukan mereka,"Ujarnya.

Nius Wenda juga meminta para pemilik hak ulayat, kepala suku, maupun pihak lain yang memberikan izin penggunaan lahan untuk berjualan agar tidak lagi membuka ruang bagi aktivitas perdagangan pinang di lokasi yang dilarang.

“Mulai besok seluruh pedagang pinang dan usaha sejenis segera masuk ke pasar yang telah disediakan pemerintah. Himbauan ini wajib dipatuhi demi menjaga ketertiban dan keindahan Kota Wamena,” tutupnya.(*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama