Dualisme Kepengurusan KPA Papua Pegunungan Dinilai Hambat Penanganan HIV

Sekretaris KPA Papua Pegunungan Yules Kogoya (dua dari kiri) didampingi Bendahara KPA Papua Pegunungan Otius Wenda (kanan) dan jajaran pengurus memberikan keterangan pers kepada wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Kamis (15/10/2026).

WAMENA, SBP NEWS – Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua Pegunungan menegaskan bahwa kepengurusan di bawah pimpinan Yomi Kogoya, S.IP., merupakan kepengurusan resmi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Persoalan dualisme kepengurusan dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan program penanggulangan HIV di wilayah tersebut.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris KPA Provinsi Papua Pegunungan, Yules Kogoya, S.Pt., saat ditemui di Sekretariat KPA Papua Pegunungan, Wamena, Kamis (15/10/2026).

Yules menjelaskan, kepengurusan KPA yang dipimpin Yomi Kogoya memiliki SK Gubernur, sedangkan kelompok lain yang turut mengatasnamakan KPA disebut hanya mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Kami menegaskan, kami memiliki SK Gubernur yang sah. Sedangkan oknum-oknum lain yang mengatasnamakan KPA, regulasinya berbeda. Mereka hanya berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol,” tegas Yules.

Menurutnya, persoalan legalitas kepengurusan perlu diperjelas agar tidak mengganggu koordinasi dan pelaksanaan program penanggulangan HIV. Ia juga menyebutkan bahwa penerbitan SK kepengurusan KPA seharusnya melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah.

“Di seluruh Indonesia itu SK KPA dikeluarkan dari Biro Hukum, bukan Kesbangpol,” ujarnya.

Yules menambahkan, KPA Provinsi Papua Pegunungan di bawah kepemimpinan Yomi Kogoya telah menerbitkan rekomendasi pengaktifan KPA di delapan kabupaten. Karena itu, ia berharap polemik kepengurusan tidak menghambat pelayanan dan penanganan HIV bagi masyarakat.

“Di bawah kepemimpinan Yomi Kogoya, S.IP., kami telah memberikan rekomendasi untuk delapan kabupaten. Jangan sampai persoalan kemanusiaan ini terhambat karena adanya kelompok lain yang mengatasnamakan KPA,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya tengah mempersiapkan kunjungan Menteri Kesehatan Republik Indonesia ke Provinsi Papua Pegunungan melalui koordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Sekarang kami sedang mempersiapkan kunjungan Menteri Kesehatan RI ke Papua Pegunungan melalui koordinasi dengan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur,” sambung Yules.

Sementara itu, Bendahara KPA Provinsi Papua Pegunungan, Otius Wenda, menyatakan bahwa SK kepengurusan yang mereka pegang masih berlaku hingga 2030. Ia menyebut kepengurusan tersebut dilantik pada 2024 dan tetap menjalankan tugas sampai saat ini.

“SK kami sejak dilantik tahun 2024 dan masih aktif bekerja sampai hari ini, dengan masa kerja hingga 2030,” kata Otius.

Otius juga menjelaskan bahwa menurut pihaknya, kepengurusan yang memiliki SK Gubernur mempunyai landasan hukum dan mekanisme pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebaliknya, ia menilai SKT yang diterbitkan Kesbangpol diperuntukkan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas), sehingga mekanisme dan kedudukan hukumnya berbeda dengan KPA sebagai mitra pemerintah.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program penanggulangan HIV di Papua Pegunungan,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Yules meminta dinas terkait menindaklanjuti persoalan tersebut dan memberikan teguran kepada kelompok yang dinilai menggunakan nama KPA tanpa dasar kepengurusan yang diakui pihaknya.

“Kami minta dinas terkait dapat memberikan surat teguran kepada kelompok ormas yang mengatasnamakan KPA, karena berpotensi menghambat program penanggulangan HIV,” tutupnya.

Ia berharap polemik tersebut segera diselesaikan agar koordinasi penanganan HIV, termasuk pembaruan data, dapat berjalan optimal di Provinsi Papua Pegunungan.

“Jika oknum ini terus dibiarkan, maka penanganan HIV dan pembaruan data di Papua Pegunungan juga akan terhambat,” pungkas Yules.(*)

Posting Komentar

0 Komentar