![]() |
| Ketua Forum Asosiasi 40 Kepala Distrik Nius Wenda saat ditemui media ini, di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2026). |
WAMENA, SBP NEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya melalui Forum Asosiasi 40 Kepala Distrik meminta kepada Penjabat Sementara (PJS) dan Pelaksana Tugas (PLT) kepala kampung agar tidak melakukan perombakan struktur pemerintahan kampung.
Ketua Forum Asosiasi 40 Kepala Distrik Nius Wenda menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Bupati Jayawijaya saat kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada Jumat sebelumnya.
Ia mengatakan, arahan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada seluruh 40 kepala distrik, 328 kampung, bendahara serta para pendamping yang ada di Kabupaten Jayawijaya.
“Pertama, saya update informasi dari Bapak Bupati waktu sosialisasi hari Jumat yang lalu. Itu sudah mengingatkan kami semua, 40 kepala distrik, 328 kampung, bendahara dan semua pendamping,” katanya saat ditemui media ini, di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, pihaknya sebagai Ketua Forum Asosiasi 40 Kepala Distrik akan terus mengingatkan para kepala distrik untuk menyampaikan pesan tersebut kepada PJS maupun PLT kepala kampung yang baru dipercayakan.
Ia menegaskan, PJS maupun kepala kampung yang baru dipercayakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perombakan terhadap struktur yang sudah ada di kampung masing-masing.
“Pimpinan sudah sampaikan bahwa PJS tidak boleh melakukan perombakan struktur yang ada di kampung. Ketika kita melanggar dan melakukan perombakan, nanti ada masalah dan hal-hal yang tidak diinginkan akan muncul di kampung tersebut,” tegasnya.
Nius menilai, perubahan struktur pemerintahan kampung tanpa melalui mekanisme yang semestinya berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Bahkan, persoalan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu proses pencairan anggaran yang berkaitan dengan kampung.
Karena itu, ia meminta seluruh kepala distrik di Kabupaten Jayawijaya untuk aktif menyampaikan arahan tersebut kepada PJS dan PLT kepala kampung di wilayah masing-masing.
Ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya tidak langsung menerima pengajuan perubahan struktur dari PJS atau kepala kampung yang baru tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan distrik.
“DPMK tolong tidak boleh asal terima dari kepala-kepala PJS yang baru untuk pergantian dan perombakan. Mohon dikembalikan ke distrik masing-masing. Ketika ada yang datang melapor, kembalikan ke distrik, karena distrik yang sudah mengetahui,” ujarnya.
Nius menegaskan, apabila terjadi persoalan di tingkat kampung, kepala distrik dan pihak terkait di wilayah tersebut yang akan berhadapan langsung untuk menangani persoalan tersebut.
Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap aman dan tidak menciptakan konflik akibat perubahan struktur pemerintahan kampung yang tidak sesuai dengan arahan pimpinan.
“Jangan ciptakan kita masalah, tapi kita justru lebih bagus kita amankan. Karena PJS dan PLT yang dipercayakan oleh Bupati dan Wakil Bupati adalah tokoh di kampung itu,” katanya.
Ia kembali menekankan kepada seluruh kepala distrik agar menyampaikan pesan tersebut kepada PJS dan PLT di wilayah masing-masing.
“Selebihnya saya fokus kepada kepala-kepala distrik. Tolong sampaikan, jangan ada yang pernah merubah struktur yang ada di kampung,” pungkasnya.(*)

0 Komentar