WAMENA, SBP NEWS - Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya akan melakukan langkah administratif berupa pengamanan dokumen dan pencatatan buku tanah terkait persoalan tanah yang melibatkan masyarakat Kampung Aikima dan Kampung Wara, Distrik Pisugi, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Melke Mentang, S.H., saat menerima Aspirasi masyarakat di halaman kantor BPN Jayawijaya, Jumat (18/9/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan persoalan tanah yang telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun.
Melke mengatakan pihaknya telah menerima seluruh aspirasi masyarakat, termasuk penyampaian secara langsung, hasil diskusi, dokumen tertulis, hingga surat pernyataan sikap yang diserahkan kepada pihaknya.
“Kami telah menerima segala aspirasi yang sudah disampaikan, baik dari awal berupa penyampaian, diskusi, tulisan, terlebih surat pernyataan yang sudah diserahkan tadi. Itu menjadi bahan kami untuk melanjutkan penanganan kasus ini,” ujar Melke.
Menurutnya, penanganan persoalan tersebut tidak hanya akan dilakukan di tingkat Kabupaten Jayawijaya. Kantor Pertanahan juga akan berkoordinasi dengan tingkat atasnya di Kanwil BPN Papua Pegunungan serta Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat, sebagai upaya mencari solusi atas persoalan tanah tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, aspirasi masyarakat yang disampaikan pada prinsipnya menginginkan agar wilayah yang mereka klaim dapat dikembalikan dan diakui sebagai wilayah tanah adat.
“Kami akan berkoordinasi di tingkat atasan kami di Kanwil, tetapi juga di kementerian pusat sebagai upaya kami untuk mencari solusi jalan keluar dari permasalahan ini sesuai keinginan dari masyarakat yang tertuang dalam surat pernyataan sikap,” jelasnya.
Melke menegaskan, pihaknya akan menempatkan persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya percaya kalau kita berjalan di dalam kebenaran, maka pasti keadilan sendiri yang akan membela, baik masyarakat maupun kami, untuk menegakkan setiap persoalan dan mendudukkan masalah pada posisi yang sebenarnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dikatakan sebagai langkah awal, Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya akan melakukan proteksi secara administratif terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Melke mengatakan, dokumen-dokumen yang sudah berada di Kantor Pertanahan akan diamankan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pencatatan terhadap buku tanah untuk mencegah terjadinya tindakan atau perbuatan hukum selama proses penanganan berlangsung.
“Langkah awal yang harus kami lakukan tentunya kami mengamankan dokumennya. Dokumen-dokumen arsip yang sudah ada di kita akan lebih kami proteksi untuk mengamankannya. Tetapi juga dokumen lain berupa buku tanah akan kami lakukan pencatatan supaya tidak terjadi perbuatan hukum selama proses penanganan ini,” ungkapnya.
Menurut Melke, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan secara administratif sembari proses penanganan persoalan dilakukan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait berlangsung.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya juga meminta dukungan masyarakat dalam proses penanganan persoalan tersebut.
"Salah satu langkah yang akan kami tempu adalah melakukan pengumuman dan pemberitahuan serta meminta para pemegang sertifikat yang berkaitan dengan wilayah yang dipersoalkan untuk melapor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya,"jelasnya.
Selain Melke berharap seluruh pihak dapat mendukung proses tersebut agar persoalan tanah yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade dapat menemukan jalan penyelesaian.
Ia juga mengapresiasi masyarakat Kampung Aikima dan Kampung Wara yang telah datang untuk menyampaikan aspirasi dan berdiskusi bersama pihak Kantor Pertanahan.
“Saya percaya dengan datangnya masyarakat ini ada langkah baru, harapan baru dari masyarakat untuk nantinya bagaimana persoalan masalah ini diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.(*)

0 Komentar