Masyarakat Adat Hubulama Desak Peninjauan SK DPRK Jayawijaya Jalur Otsus

 


WAMENA, SBP NEWS – Masyarakat Adat Hubulama meminta Gubernur Papua Pegunungan dan Bupati Jayawijaya meninjau kembali hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) serta penetapan Surat Keputusan (SK) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus).

Permintaan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap resmi yang dikeluarkan di Wamena, Kamis (22/10/2026), sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat adat terkait proses penetapan anggota DPRK Jayawijaya melalui jalur Otsus.

Dalam pernyataan sikapnya, Masyarakat Adat Hubulama menilai proses penetapan SK DPRK jalur Otsus perlu ditinjau kembali karena, menurut pemahaman mereka, penetapan tersebut belum sesuai dengan hasil seleksi Pansel sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021.

“Kami menilai bahwa proses penetapan Surat Keputusan (SK) DPRK Kabupaten Jayawijaya melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus) perlu ditinjau kembali karena menurut aspirasi kami, penetapan tersebut belum sesuai dengan hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel),” bunyi pernyataan sikap Masyarakat Adat Hubulama.

Mereka meminta Gubernur Papua Pegunungan segera mengambil langkah untuk meninjau kembali hasil seleksi Pansel DPRK jalur Otsus Kabupaten Jayawijaya. Selain itu, Bupati Jayawijaya diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan SK tersebut.

“Kami meminta agar hasil seleksi Pansel dan penetapan SK diperiksa serta disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas mereka dalam pernyataan tersebut.

Masyarakat Adat Hubulama juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat adat dalam proses pengangkatan anggota DPRK melalui jalur Otsus. Menurut mereka, keterwakilan masyarakat adat harus menjadi perhatian dalam setiap tahapan penetapan anggota legislatif melalui mekanisme tersebut.

“Kami meminta agar hak, aspirasi, dan keterwakilan masyarakat adat dihormati dalam proses penetapan anggota DPRK melalui jalur Otsus,” demikian salah satu poin tuntutan yang disampaikan.

Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa pelaksanaan Otonomi Khusus harus berlandaskan aturan yang berlaku serta mengedepankan transparansi dan keadilan.

“Kami masyarakat Adat Hubulama menegaskan bahwa pelaksanaan Otonomi Khusus harus berjalan sesuai dengan aturan, menghormati hak masyarakat adat, serta menjunjung tinggi transparansi dan keadilan,” bunyi penegasan dalam pernyataan sikap tersebut.

Atas dasar itu, Masyarakat Adat Hubulama meminta Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya segera menanggapi aspirasi yang disampaikan serta melakukan peninjauan terhadap hasil seleksi Pansel dan penetapan SK DPRK jalur Otsus Kabupaten Jayawijaya.

Mereka berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan mengenai proses penetapan tersebut sehingga aspirasi masyarakat adat memperoleh perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Suara masyarakat adat adalah aspirasi yang harus didengar dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya dalam isi pernyataan.

Hingga naskah ini disusun, pernyataan sikap tersebut belum memuat tanggapan dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, maupun pihak Pansel terkait tuntutan peninjauan hasil seleksi dan penetapan SK DPRK jalur Otsus.(*)

Posting Komentar

0 Komentar