‎YKKMP Soroti Dugaan Intimidasi dan Kekerasan terhadap Warga Sipil dalam Operasi Militer di Tolikara

Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) saat menggelar jumpa pers di Sekretariatnya, Kamis (22/10/2026).

WAMENA, SBP NEWS - Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) menyoroti dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap warga sipil dalam operasi militer di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan. Dugaan tersebut dilaporkan terjadi di empat distrik, yakni Telenggeme, Kembu, Kundagi, dan Umagi.

‎Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (22/10/2026), YKKMP mengungkapkan dugaan kekerasan terhadap seorang penyandang disabilitas bernama Neger Wanimbo (39).

Organisasi tersebut meminta agar dugaan pelanggaran terhadap warga sipil di wilayah itu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang objektif.

‎Sekretaris YKKMP, Yefta Lengka, menjelaskan bahwa pihaknya bersama sejumlah tokoh masyarakat telah mengunjungi lokasi kejadian pada 18 Oktober 2026. Kunjungan tersebut bertujuan memantau situasi secara langsung sekaligus memasang baliho berisi pesan perlindungan terhadap masyarakat sipil.

‎Menurut Yefta, pemasangan baliho tersebut merupakan upaya pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban di tengah situasi keamanan yang berlangsung.

‎“Tujuannya adalah supaya kedua kelompok yang sedang berkonflik bisa membaca, kemudian meminimalkan korban warga sipil di wilayah-wilayah tersebut,” ujar Yefta dalam konferensi pers.

‎Ia mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan dan keterangan yang dihimpun dari masyarakat, pihaknya menerima laporan mengenai dugaan intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap warga sipil, termasuk seorang penyandang disabilitas.

‎Yefta menyebutkan, berdasarkan keterangan korban, Neger Wanimbo diduga mengalami pemukulan ketika menjalani interogasi oleh aparat yang disebut warga sebagai anggota militer nonorganik.

‎Selain dugaan kekerasan fisik, YKKMP menyampaikan bahwa sejumlah barang milik korban, antara lain kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), buku rekening, dan telepon genggam, disebut belum dikembalikan hingga konferensi pers berlangsung.

‎Yefta menjelaskan bahwa kondisi fisik korban membuatnya tidak dapat berjalan dan membutuhkan bantuan orang lain untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

‎“Kami melihat tindakan-tindakan ini sangat tidak manusiawi. Dia seorang penyandang disabilitas yang seharusnya diperlakukan secara manusiawi,” kata Yefta.

‎YKKMP juga menerima laporan mengenai dugaan intimidasi terhadap seorang gembala gereja yang disebut sebagai orang tua korban. Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, gembala tersebut diduga mengalami penutupan mata dan ancaman menggunakan senjata. YKKMP turut melaporkan adanya dugaan upaya melukai tangan gembala tersebut menggunakan pisau.

‎Yefta mengatakan, situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena masyarakat masih mengalami ketakutan dan trauma setelah kejadian yang dilaporkan.

‎Ia meminta Pemerintah Kabupaten Tolikara agar tidak tinggal diam dan mengambil langkah nyata untuk membantu masyarakat yang terdampak.

‎“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tolikara, dalam hal ini bupati dan wakil bupati, bisa melakukan langkah-langkah yang dapat menolong masyarakat,” ujarnya.

‎Sementara itu, Direktur YKKMP, Theo Hesegem, menyampaikan keprihatinan atas laporan dugaan intimidasi dan kekerasan yang diterima pihaknya dari masyarakat di sejumlah distrik di Tolikara.

‎Theo menegaskan bahwa YKKMP tidak bermaksud menghalangi tugas aparat keamanan, tetapi meminta agar setiap operasi tetap memperhatikan keselamatan warga sipil.

‎“Bagi kami, itu bukan soal menghalangi aparat TNI menjalankan tugas. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat sipil tidak menjadi korban,” tegas Theo.

‎‎Ia mengatakan, masyarakat harus tetap memiliki kebebasan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, memperoleh pelayanan kesehatan, beribadah, serta melakukan kegiatan ekonomi tanpa rasa takut.

‎Theo juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa situasi keamanan yang tidak kondusif dapat menyebabkan warga mengalami trauma berkepanjangan hingga memilih meninggalkan tempat tinggal mereka.

‎Menurutnya, upaya pencegahan perlu dilakukan agar masyarakat tidak kembali menjadi korban maupun terpaksa mengungsi akibat situasi konflik.

‎‎Dalam keterangannya, Theo turut menyoroti dugaan kekerasan terhadap Neger Wanimbo yang merupakan penyandang disabilitas. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai salah satu dasar perlindungan hak penyandang disabilitas di Indonesia.

‎Ia meminta agar dugaan tindakan kekerasan terhadap korban diperiksa secara serius, termasuk memastikan keberadaan dan pengembalian barang-barang milik korban yang dilaporkan belum dikembalikan.

‎YKKMP SAMPAIKAN ENAM TUNTUTAN

‎Dalam konferensi pers tersebut, YKKMP menyampaikan enam tuntutan terkait situasi keamanan dan dugaan pelanggaran HAM di Kabupaten Tolikara.

‎Pertama, meminta Pemerintah Indonesia membuka akses bagi wartawan dan jurnalis asing untuk meliput situasi hak asasi manusia di Papua.

‎Kedua, meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk tim investigasi untuk mengidentifikasi dan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM di Papua.

‎Ketiga, meminta pemerintah Indonesia membuka diri terhadap kunjungan Dewan HAM PBB ke Papua.

‎Keempat, mendorong pembukaan ruang dialog damai antara pemerintah Indonesia dan pihak-pihak terkait dalam konflik Papua.

‎Kelima, meminta komandan satuan tugas yang bertugas di Tolikara pada 6–8 Oktober 2026 menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengembalikan barang-barang warga yang diduga diambil.

‎Keenam, meminta Pemerintah Kabupaten Tolikara mengambil langkah pemulihan psikologis dan penanganan kerugian material masyarakat yang terdampak operasi di Distrik Telenggeme, Kembu, Kundagi, dan Umagi.

‎Theo menegaskan bahwa pemulihan kondisi masyarakat harus menjadi perhatian pemerintah, termasuk memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi setelah kejadian tersebut.

‎Menurutnya, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan semata-mata persoalan politik, melainkan juga menyangkut kemanusiaan dan perlindungan hak-hak warga sipil.

‎YKKMP juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan pihak terkait untuk bersama-sama melakukan advokasi serta mendorong penyelidikan terhadap laporan tersebut.(*)

‎

Posting Komentar

0 Komentar