WAMENA, SBP NEWS – Masyarakat Adat Mbalima, Distrik Bolakme, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, memblokade Jalan Trans Wamena–Tolikara pada Kamis (22/10/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penetapan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Pegunungan mengenai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2026.
Masyarakat Adat Mbalima menilai penetapan tersebut telah mengabaikan hak politik masyarakat adat. Mereka mempersoalkan hilangnya nama salah satu calon terpilih dari wilayah adat Mbalima dalam SK Gubernur Papua Pegunungan.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, masyarakat menyebut bahwa nama calon terpilih dari wilayah tersebut tidak tercantum dalam penetapan akhir. Sebaliknya, mereka menilai terdapat seseorang yang bukan berasal dari unsur calon DPRK jalur Otsus Kabupaten Jayawijaya yang ditetapkan untuk mewakili wilayah adat Mbalima.
Atas persoalan tersebut, Masyarakat Adat Mbalima menyampaikan keberatan terhadap kebijakan Gubernur Papua Pegunungan dan mendesak adanya penjelasan terbuka mengenai alasan perubahan penetapan tersebut.
Mereka juga menilai proses penetapan anggota DPRK jalur Otsus seharusnya dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Dalam pernyataan sikapnya, Masyarakat Adat Mbalima mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan kekecewaan karena dinilai tidak mempertimbangkan hak politik masyarakat adat yang mereka perjuangkan.
Masyarakat juga meminta agar kebijakan Otsus tidak digunakan sebagai instrumen kepentingan politik kekuasaan, melainkan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan semangat perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua.
Minta Gubernur Turun Langsung
Masyarakat Adat Mbalima menegaskan bahwa pemblokadean jalan akan terus menjadi bentuk protes selama mereka belum mendapatkan penjelasan terkait perubahan penetapan anggota DPRK jalur Otsus tersebut.
Mereka meminta Gubernur Papua Pegunungan turun langsung ke lapangan untuk memberikan penjelasan mengenai dasar dan alasan perubahan nama calon yang dipersoalkan.
“Kami berharap pimpinan jangan lari dari tanggung jawab dan perbuatan. Berani berbuat, berani pula bertanggung jawab terhadap masyarakat adat,” ungkapnya dalam pernyataan Masyarakat Adat Mbalima.
Mereka menegaskan bahwa tuntutan tersebut berkaitan dengan hak politik masyarakat adat yang dinilai harus dihormati dalam proses pengangkatan anggota DPRK melalui jalur Otsus.
Akibat pemblokadean tersebut, akses Jalan Trans Wamena–Tolikara dilaporkan tertutup. Jalur ini merupakan akses transportasi yang menghubungkan sejumlah wilayah, termasuk ke arah Kabupaten Tolikara, Mamberamo Tengah, dan Puncak Jaya.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, masyarakat menyatakan akses jalan masih diblokade sambil menunggu penjelasan dari Gubernur Papua Pegunungan.
Masyarakat Adat Mbalima berharap persoalan ini segera ditanggapi melalui penjelasan terbuka dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum, sehingga hak politik masyarakat adat dapat dihormati dan aktivitas transportasi masyarakat kembali berjalan normal.

0 Komentar