Masyarakat Adat Omarikma-Huseloma Desak Gubernur Klarifikasi Pengangkatan DPRK Jayawijaya


Masyarakat Adat Omarikma dan Huseloma, saat menyampaikan pernyataan sikap terkait pengangkatan anggota DPRK Jayawijaya melalui mekanisme Otonomi Khusus, Jumat (23/10/2026).

WAMENA, SBP NEWS – Masyarakat Adat Wilayah Omarikma dan Huseloma Kabupaten Jayawijaya menyampaikan aspirasi dan protes terkait proses pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui mekanisme Otonomi Khusus (Otsus) di Jembatan Ibele Wamena, Jumat (23/10/2026), .

Penanggung Jawab Aksi Aspirasi Masyarakat Adat Omarikma dan Huseloma, Alexander Lengka, dalam rilis pers resmi Nomor 01/Rilis-Aspirasi/X/2026, mendesak Gubernur Papua Pegunungan memberikan klarifikasi langsung kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan anggota DPRK Jayawijaya melalui jalur Otsus.

Alexander mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat adat kepada Gubernur Papua Pegunungan dan Bupati Jayawijaya, khususnya terkait keterwakilan wilayah adat Omarikma dan Huseloma dalam proses pengangkatan anggota DPRK.

“Bahwa aksi yang kami lakukan pada hari ini di Jembatan Ibele Wamena merupakan bentuk aspirasi dan protes damai masyarakat kepada Bapak Gubernur Papua Pegunungan dan Bapak Bupati Jayawijaya,” ujar Alexander dalam rilis pers yang disampaikan di Wamena, Jumat (23/10/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat mempertanyakan proses pengangkatan anggota DPRK Jayawijaya melalui mekanisme Otsus, terutama berkaitan dengan keterwakilan wilayah adat Omarikma dan Huseloma.

Menurut Alexander, proses pengangkatan anggota DPRK melalui jalur Otsus harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Alexander menyebut, ketentuan tersebut mengatur bahwa anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan berasal dari unsur Orang Asli Papua, dengan proses seleksi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi kabupaten.

“Pasal 81 ayat (1): Anggota DPRK diangkat dari unsur Orang Asli Papua. Pasal 82: Pengangkatan dilakukan melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten. Pasal 83: Hasil seleksi Pansel Kabupaten diverifikasi dan ditetapkan oleh Gubernur dengan Keputusan Gubernur,” ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Alexander menilai Gubernur Papua Pegunungan perlu mengesahkan dan menerbitkan keputusan gubernur berdasarkan hasil verifikasi terhadap calon anggota DPRK yang telah melalui proses panitia seleksi Kabupaten Jayawijaya.

Ia juga menegaskan bahwa proses tersebut harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Bahwa sesuai peraturan tersebut, Gubernur seharusnya mengesahkan dan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur berdasarkan hasil verifikasi calon Anggota DPRK yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Kabupaten Jayawijaya, bukan berdasarkan intervensi pihak lain,” tegas Alexander.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat adat Omarikma dan Huseloma menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, serta pemerintah pusat.

Pertama, mereka mendesak Gubernur Papua Pegunungan hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan klarifikasi dan keterangan resmi terkait proses pengangkatan anggota DPRK Jayawijaya melalui jalur Otsus.

Kedua, mereka meminta Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mematuhi petunjuk teknis yang telah dijalankan oleh panitia seleksi kabupaten serta segera memproses pelantikan calon anggota DPRK sesuai hasil kerja panitia seleksi.

Ketiga, masyarakat mendesak Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melakukan pengawasan, evaluasi, serta peninjauan kembali terhadap proses pengangkatan anggota DPRK Jayawijaya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Alexander mengatakan, tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian masyarakat adat terhadap proses pengangkatan anggota DPRK melalui mekanisme Otsus, khususnya terkait keterwakilan wilayah adat Omarikma dan Huseloma.

Alexander menegaskan, masyarakat adat Omarikma dan Huseloma akan tetap menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bermartabat hingga pemerintah memberikan tanggapan serta klarifikasi resmi.

“Bahwa aksi penyampaian aspirasi damai ini akan tetap kami lakukan secara tertib dan bermartabat sampai adanya respon dan klarifikasi resmi dari Bapak Gubernur Papua Pegunungan,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat adat serta menjelaskan proses pengangkatan anggota DPRK Jayawijaya melalui jalur Otsus.

Pernyataan sikap itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Wakil Menteri Dalam Negeri, Kapolda Papua Pegunungan, Kapolres Jayawijaya, Ketua DPRK Jayawijaya, serta media massa.(*)

Posting Komentar

0 Komentar