![]() |
| Masyarakat Adat Kampung Aikima dan Kampung Wara saat Menandatangani Pernyataan Sikap di Hadapan Kepala BPN Jayawijaya, Jumat (18/9/2026). |
WAMENA, SBP NEWS - Masyarakat adat Kampung Aikima dan Kampung Wara, Distrik Pisugi, Kabupaten Jayawijaya, mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah yang telah berlangsung selama sekitar 30 tahun, Jumat (18/9/2026).
Masyarakat adat yang mewakili Klen Siep-Elosak dan Alua-Marian melalui Minius Elosak, menyampaikan sejumlah dokumen dan pernyataan sebagai bentuk aspirasi terkait lahan seluas sekitar 60 hektare serta keberadaan 70 sertifikat yang menurut mereka belum diketahui secara jelas asal-usul dan proses penerbitannya.
“Kami masyarakat adat Kampung Aikima dan Kampung Wara, Distrik Pisugi, pada hari ini datang membawa aspirasi mengenai sengketa tanah yang terjadi di 60 hektare dan 70 sertifikat yang tidak diketahui dari mana asal-usulnya,” ujar Minius.
Menurut Minius, setelah dilakukan pembahasan bersama, masyarakat menilai terdapat sejumlah hal yang mereka anggap sebagai dugaan cacat administrasi dalam proses penerbitan dokumen pertanahan tersebut.
Atas persoalan itu, masyarakat menyerahkan bukti-bukti dan pernyataan kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya untuk selanjutnya ditindaklanjuti kepada Kanwil BPN Papua Pegunungan maupun ATR/BPN di tingkat pusat.
Masyarakat meminta adanya penjelasan dan transparansi informasi mengenai status tanah serta sertifikat yang menjadi bagian dari sengketa tersebut.
“Kami menyerahkan bukti-bukti pernyataan kepada pihak yang berwenang, kepada ATR/BPN Kabupaten Jayawijaya, untuk ditindaklanjuti kepada Kanwil Papua dan juga kepada ATR/BPN pusat,” katanya.
Masyarakat juga berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat, termasuk hak penguasaan atas lahan seluas 60 hektare dan 70 sertifikat yang dipersoalkan.
Minius menyampaikan apresiasi kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya yang telah menerima kedatangan masyarakat dan membuka ruang untuk berdiskusi mengenai persoalan tanah tersebut.
Menurutnya, penerimaan dan dialog tersebut menjadi langkah penting bagi masyarakat adat dalam menyampaikan persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Kami sebagai masyarakat datang memenuhi undangan dan menyampaikan aspirasi. Begitu kasihnya besar Bapak bisa menerima kami dan bisa berdiskusi bersama tentang tanah yang ada di wilayah kami,” ungkapnya.
Ia berharap BPN Jayawijaya dapat membantu meneruskan aspirasi dan dokumen yang disampaikan masyarakat kepada pihak yang lebih tinggi, termasuk Kanwil BPN Papua Pegunungan dan ATR/BPN pusat.
“Harapan kami, Bapak sudah menjawab dan mau membantu kita untuk meneruskan ke wilayah ataupun ke pusat. Itu yang menjadi harapan kami,” ujarnya.
Masyarakat adat Kampung Aikima dan Kampung Wara berharap proses tindak lanjut tersebut dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian terhadap sengketa tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.(*)

0 Komentar