SUARABALIEM PAPUA – Perselisihan terkait pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) di wilayah Helepalek hingga Nasiginmo, Distrik Usilimo, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, akhirnya diselesaikan melalui mediasi Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
Penyelesaian tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Masalah Cetak Sawah Rakyat yang ditandatangani para pihak pada Senin (31/8/2026), bertempat di Ruang Rapat Bupati Jayawijaya Lantai II, Wamena.
Mediasi tersebut mempertemukan masyarakat Distrik Musatfak yang diwakili Kepala Distrik Musatfak Wilibaga Wetipo dengan masyarakat Distrik Usilimo yang diwakili Kepala Distrik Usilimo Markus Walela.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak menyatakan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan menjaga situasi tetap aman sehingga tidak mengganggu kehidupan masyarakat maupun pelaksanaan program pemerintah.
Salah satu poin penting kesepakatan menyebutkan bahwa masyarakat Distrik Usilimo, Musatfak, dan Kurulu mengakui batas-batas wilayah pemerintahan distrik sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya.
Para pihak juga sepakat mendukung Program Cetak Sawah Rakyat sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, khusus di lokasi Helepalek sampai Nasiginmo, pelaksanaan program disepakati tidak menggunakan alat berat atau mesin, melainkan dilakukan secara tradisional.
Kesepakatan lainnya menyatakan masyarakat di Distrik Usilimo, Musatfak, dan Kurulu tidak melakukan pemalangan maupun tindakan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan aktivitas Program Cetak Sawah Rakyat di luar lokasi Helepalek hingga Nasiginmo.
Para pihak juga sepakat mensosialisasikan hasil kesepakatan tersebut kepada masyarakat di masing-masing distrik.
Sementara masyarakat yang menempati wilayah Helepalek hingga Nasiginmo tetap diperbolehkan melakukan aktivitas seperti biasa.
Apabila di kemudian hari kembali muncul persoalan, para pihak sepakat menyelesaikannya melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.
Berawal dari Polemik Lahan Cetak Sawah
Polemik antara masyarakat yang berkaitan dengan wilayah Musatfak dan Usilimo sebelumnya mencuat setelah adanya rencana pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat di wilayah Helepalek dan Nasiginmo, Kampung Isaima, Distrik Usilimo.
Pada 25 Agustus 2026, pemilik dan ahli waris dari Suku Kosi-Alua menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan program di lokasi tersebut. Mereka menyebut kawasan Helepalek dan Nasiginmo sebagai tanah warisan turun-temurun yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.
Penolakan tersebut disebut telah dibahas dalam rapat keluarga besar pada 22 Agustus 2026. Pihak yang menyatakan keberatan meminta agar setiap aktivitas pemanfaatan tanah terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemilik dan ahli waris.
Pemberitaan sebelumnya juga menyebutkan adanya dukungan dari sejumlah kelompok suku terhadap sikap penolakan tersebut. Mereka meminta pemerintah dan pihak pelaksana menghormati hak masyarakat adat serta menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
Polemik tersebut muncul di tengah pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat yang digagas pemerintah. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sebelumnya meluncurkan program cetak sawah dengan target 700 hektare di delapan distrik pada 2026, dengan Distrik Usilimo menjadi salah satu lokasi prioritas dan mendapat alokasi sekitar 250 hektare.
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sebelumnya menjelaskan bahwa program tersebut ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lahan yang dibuka tetap diperuntukkan bagi masyarakat sebagai pemilik lahan dan penerima manfaat hasil pertanian.
Pemerintah Dorong Penyelesaian Secara Damai
Dengan ditandatanganinya berita acara pada 31 Agustus 2026, persoalan antara masyarakat Distrik Musatfak dan masyarakat Distrik Usilimo terkait lokasi cetak sawah tersebut mendapatkan jalan penyelesaian melalui kesepakatan bersama.
Bupati Jayawijaya Atenius Murip, dan Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, tercatat sebagai mediator dalam proses penyelesaian tersebut.
Selain kedua kepala distrik, berita acara juga ditandatangani sejumlah tokoh adat dan intelektual, di antaranya John Walela, Pilatus Alua, Soleman Elosak, dan Marcel Kossay.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi dasar bersama bagi masyarakat untuk menjaga keamanan, menghormati batas wilayah, melindungi kepentingan masyarakat adat, serta memastikan persoalan yang muncul di kemudian hari diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
Dengan demikian, polemik yang sempat muncul terkait pelaksanaan cetak sawah di wilayah Helepalek-Nasiginmo tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas dan para pihak berkomitmen menjaga hubungan masyarakat tetap kondusif.(*)

0 Komentar