![]() |
| Suasana saat Kampung Musyaima II, Distrik Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya, melakukan penyaluran dana kampung kepada masyarakat, Sabtu (26/9/2026). |
WAMENA, SBP NEWS – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kampung Musyaima II, Distrik Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya, Hapum Huby, menyalurkan dana kampung kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, Sabtu (26/9/2026).
Penyaluran tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan program pemerintah kampung untuk memastikan bantuan dan dukungan anggaran dapat diterima masyarakat yang menjadi sasaran.
PLT Kepala Kampung Musyaima II, Hapum Huby, mengatakan pihaknya telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat penerima manfaat.
“Sebanyak 16 penerima manfaat menerima BLT secara langsung dari pemerintah kampung,” jelasnya.
Selain penyaluran langsung kepada penerima manfaat, Pemerintah Kampung Musyaima II juga menyerahkan bantuan melalui 10 Rukun Tetangga (RT) untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat di masing-masing wilayah RT.
“BLT sudah kami salurkan secara langsung kepada 16 penerima manfaat. Selain itu, kami juga menyalurkan kepada 10 RT untuk dibagikan kepada masyarakat,” ujar Hapum Huby.
Ia menjelaskan, penyaluran dana kampung dilakukan dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya berharap bantuan yang disalurkan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing penerima,” harapnya.
Hapum Huby juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal penggunaan dana kampung sehingga program yang dilaksanakan pemerintah kampung dapat berjalan secara transparan dan tepat sasaran.
Sementara itu, PLT Kepala Distrik Hubikiak, Yohanes T. Huby, menjelaskan bahwa proses penyaluran dana kampung memiliki sejumlah tahapan, mulai dari pemerintah pusat hingga sampai kepada pemerintah kampung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).
Menurutnya, dalam proses tersebut terdapat sejumlah alokasi atau pemotongan dana yang perlu diketahui oleh pemerintah kampung dan masyarakat.
Ia menyebutkan, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, sebesar 58,03 persen dana kampung dialokasikan untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Selain itu, terdapat anggaran sebesar Rp5 juta melalui DPMK yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi dan keamanan dalam proses penyaluran.
Yohanes menekankan pentingnya pemerintah kampung memahami setiap tahapan dan ketentuan dalam penyaluran dana kampung agar penggunaannya dapat dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.
Ia juga mengingatkan agar informasi mengenai pengelolaan dana kampung disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran dan turut melakukan pengawasan.
Penyaluran dana kampung di Kampung Musyaima II menjadi salah satu bentuk pelaksanaan program pemerintah kampung dalam mendukung kebutuhan masyarakat melalui anggaran yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

0 Komentar