![]() |
| KNPB Wilayah Baliem saat menggelar jumpa pers usai melakukan aksi mimbar bebas di Sekretariat KNPB Wilayah Baliem, Wamena, Selasa (30/9/2026). |
WAMENA, SBP NEWS - Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Baliem menggelar aksi mimbar bebas dalam rangka memperingati peristiwa yang mereka sebut sebagai Roma Agreement di Sekretariat KNPB Wilayah Baliem, Wamena, Selasa (30/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri pengurus KNPB Pusat, Ketua KNPI Jayawijaya, Pimpinan OKP-CIPAYUNG dan simpatisan, serta sejumlah elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui orasi dan pembacaan pernyataan sikap terkait sejarah politik Papua dan situasi kemanusiaan yang mereka nilai masih terjadi hingga saat ini.
Ketua KNPB Wilayah Baliem, Mardi Hiluka, menyampaikan bahwa pihaknya memperingati 30 September sebagai momentum untuk mengkritisi berbagai perjanjian internasional yang menurut mereka berkaitan dengan status politik Papua.
“Momen 30 September ini kami memperingati Roma Agreement yang menurut kami merupakan kelanjutan dari New York Agreement. Kami menilai berbagai perjanjian yang menyangkut Papua dilakukan tanpa melibatkan orang Papua sebagai subjek hukum,” kata Mardi Hiluka.
Menurutnya, KNPB bersama sejumlah organisasi pergerakan dan kelompok masyarakat Papua menolak berbagai kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada orang asli Papua. Ia juga menyoroti situasi yang disebutnya sebagai krisis kemanusiaan di Papua serta meminta perhatian yang lebih besar dari komunitas internasional.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan pada kegiatan tersebut, KNPB Wilayah Baliem menyampaikan pandangannya bahwa Perjanjian Roma yang disebut berlangsung pada 30 September 1962 dan New York Agreement yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962 dilakukan tanpa keterlibatan rakyat Papua sebagai pihak dalam perjanjian.
Mereka juga menilai berbagai proses politik yang berlangsung setelah penandatanganan perjanjian tersebut, termasuk transfer administrasi Papua Barat kepada Indonesia melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), menjadi bagian dari rangkaian sejarah yang hingga kini masih dipersoalkan oleh sebagian kelompok masyarakat Papua.
Selain itu, Mardi Hiluka menyampaikan dukungan terhadap seruan sejumlah negara Kepulauan Pasifik yang mendorong perhatian lebih besar terhadap isu hak asasi manusia di Papua. Ia meminta Pemerintah Indonesia membuka akses yang lebih luas bagi jurnalis asing dan lembaga hak asasi manusia internasional untuk melakukan pemantauan di Papua.
“Kami berharap adanya akses yang lebih terbuka bagi jurnalis asing dan lembaga HAM internasional untuk melihat langsung situasi yang terjadi di Papua,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua I KNPB Pusat, Warpo Wetipo, mengatakan bahwa peringatan 30 September juga dilakukan oleh berbagai wilayah dan konsulat KNPB melalui aksi damai, long march, maupun mimbar bebas.
Menurutnya, perjuangan yang dilakukan KNPB mengedepankan metode damai dan tanpa kekerasan. Ia menegaskan bahwa organisasi tersebut terus menyuarakan aspirasi politik yang berkaitan dengan hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua.
“Kami menegaskan bahwa perjuangan rakyat Papua yang dimediasi oleh KNPB adalah perjuangan damai tanpa kekerasan. Kami menuntut keadilan, kebenaran, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” kata Warpo.
Dalam pernyataan sikapnya, KNPB Wilayah Baliem juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta perhatian internasional terhadap isu kemanusiaan di Papua, pembukaan akses bagi jurnalis asing dan lembaga kemanusiaan internasional, serta peninjauan kembali berbagai perjanjian internasional yang menurut mereka berkaitan dengan Papua.
PERNYATAAN SIKAP
1. Menuntut Pemerintah Amerika Serikat dan PBB bertanggung jawab atas penderitaan rakyat bangsa Papua akibat Perjanjian New York dan Roma yang mengorbankan masa depan bangsa Papua.
2. Perjanjian New York dan Roma menjadi dasar operasi militer Indonesia di Papua sejak 1963 hingga saat ini.
3. Negara Indonesia sebagai aktor utama yang menyebabkan pelanggaran HAM sejak 1963 hingga saat ini harus bertanggung jawab dan membuka ruang penyelesaian akar konflik Papua melalui mekanisme internasional.
4. Operasi militer di Papua tidak memiliki dasar hukum dan telah melanggar hukum nasional maupun internasional.
5. Menolak berbagai bentuk kriminalisasi terhadap rakyat Papua serta menuntut penghentian operasi militer yang mengakibatkan pengungsian dan krisis kemanusiaan.
6. Menolak genosida, eksodus, dan etnosida di Papua.
7. Menolak dengan tegas pendataan ulang pengungsi dan pelanggaran HAM oleh Kementerian HAM RI di Papua.
8. Menolak ulang tahun Indonesia dan seluruh perundingan yang dimediasi pihak internasional.
9. Meminta Pemerintah Indonesia membuka akses bagi jurnalis asing, Komite Internasional Palang Merah (ICRC), dan Dewan HAM PBB untuk melihat situasi di Papua.
10. Mengucapkan terima kasih kepada negara-negara Melanesia yang mendukung perhatian terhadap krisis kemanusiaan dan militerisme di Papua Barat.
11. Menuntut Belanda, Amerika Serikat dan PBB meninjau New York Agreement dan Roma Agreement 1962 serta menggelar referendum ulang bagi rakyat Papua Barat dengan mekanisme “satu orang satu suara”.(*)

0 Komentar