LMA Jayawijaya Susun Standar Sanksi Adat, Dari Denda Uang Hingga Puluhan Ekor Babi

Ketua LMA Kabupaten Jayawijaya Herman doga saat diwawancarai di kantornya, Senin (28/9/2026).

WAMENA, SBP NEWS - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Jayawijaya mulai mensosialisasikan buku Peraturan Peradilan Hukum Adat dan Sanksi Hukum Adat yang akan menjadi pedoman penyelesaian perkara adat di seluruh wilayah Jayawijaya. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor LMA Kabupaten Jayawijaya pada, Senin (28/9/2026).

Ketua LMA Kabupaten Jayawijaya Herman Doga mengatakan, sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam menyatukan berbagai aturan dan sanksi adat yang selama ini berlaku di berbagai wilayah adat di Jayawijaya. 

"Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 13 tentang Peradilan Adat beserta ketentuan turunannya yang mengatur jenis-jenis denda dan sanksi adat,"jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, hukum adat telah menjadi bagian yang melekat dalam kehidupan masyarakat Papua sejak dahulu dan berlaku baik bagi individu maupun kelompok. Karena itu, perlu adanya satu payung hukum adat yang dapat dijadikan pedoman bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

"Hari ini kita mulai sosialisasikan buku peraturan peradilan hukum adat dan sanksi hukum adat. Setelah dicetak dan diperbanyak, buku ini akan dibagikan ke seluruh 40 distrik, 328 kampung, tujuh kabupaten di Papua Pegunungan, gereja-gereja, lembaga adat, dan berbagai organisasi lainnya," kata Herman Doga.

Ia menjelaskan, setelah sosialisasi tingkat kabupaten selesai, kegiatan serupa akan dilanjutkan ke setiap distrik. Selanjutnya, distrik diharapkan menyusun aturan turunan yang lebih rinci sesuai kebutuhan wilayah masing-masing, namun tetap mengacu pada aturan induk yang telah disepakati bersama.

Dalam buku tersebut diatur berbagai bentuk sanksi dan denda adat, mulai dari denda berupa babi hingga uang tunai. Besaran denda disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. 

"Beberapa pelanggaran berat bahkan dapat dikenakan denda puluhan ekor babi, sementara pelanggaran lainnya memiliki ketentuan yang berbeda,"katanya.

Herman menegaskan bahwa keberadaan peradilan adat tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum negara, melainkan melengkapi penyelesaian masalah yang berkaitan dengan nilai-nilai dan norma adat masyarakat. 

"Karena, seseorang yang melakukan pelanggaran tetap dapat menjalani proses hukum negara sekaligus memenuhi kewajiban adat sesuai keputusan yang berlaku,"ujar Herman.

Untuk mendukung pembahasan tersebut, LMA Jayawijaya telah mengundang berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, termasuk Bupati Jayawijaya, kejaksaan, pengadilan, kepolisian, para kepala distrik, tokoh gereja, dan lembaga terkait lainnya. Namun pada hari pertama kegiatan, sebagian besar undangan belum hadir. 

Herman menyebutkan bahwa yang hadir baru perwakilan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan beberapa kepala distrik. Meski demikian, pembahasan tetap dilanjutkan dan hasilnya akan dirumuskan sebagai rekomendasi untuk memperkuat penerapan Peraturan Daerah tentang Peradilan Adat di Kabupaten Jayawijaya.

"Melalui sosialisasi ini, Kami LMA Jayawijaya berharap seluruh masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme peradilan adat, sehingga penyelesaian berbagai persoalan adat dapat dilakukan secara adil, terukur, dan sesuai dengan nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat,"tutupnya.(*)

Posting Komentar

0 Komentar